Cara Menulis Singkatan & Akronim
Singkatan ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih. Sedangkan akronim, ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.
Khusus untuk pembentukan akronim, hendaknya memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut. Jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata Indonesia. Akronim dibentuk dengn mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim. Pedoman pembentukan singkatan dan akronim diatur dalam Keputusan Mendikbud RI Nomor 0543a/U/198, tanggal 9 September 1987 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Khusus untuk pembentukan akronim, hendaknya memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut. Jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata Indonesia. Akronim dibentuk dengn mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim. Pedoman pembentukan singkatan dan akronim diatur dalam Keputusan Mendikbud RI Nomor 0543a/U/198, tanggal 9 September 1987 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
1. Singkatan
a. Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan atau pangkat diikuti dengan tanda titik.
Misalnya:
Muh. Yamin
Suman Hs.
M.B.A. (Master of Business Administration)
M.Sc. (Master of Science)
S.Pd. (Sarjana Pendidikan)
Bpk. (Bapak)
Sdr. (Saudara)
Kol. (Kolonel)
b. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti tanda titik.
Misalnya:
MPR (Majelis Perwakilan Rakyat)
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
2. Akronim
a. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Misalnya :
ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
b. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital.
c. Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kecil.
0 komentar:
Posting Komentar